Kamis, 03 Oktober 2013

Makalah Penilaian Hasil Belajar Siswa

Makalah Penilaian Hasil Belajar Siswa
BAB I PENDAHULUAN

  1. A.       Latar Belakang
Penyempurnaan kurikulum adalah salah satu upaya peningkatan mutu pendidikan. Upaya itu berhasil jika ada perubahan pola kegiatan pembelajaran, dari yang berpusat pada guru kepada yang berpusat pada siswa, serta orientasi penilaian dari yang berorientasi diskriminasi siswa kepada yang berorientasi diferensiasi siswa. Keseluruhan perubahan itu akan menentukan hasil pendidikan.  Ketepatan penilaian yang dilakukan sekolah, terutama yang berkaitan dengan penilaian kelas, memperlihatkan pencapaian hasil belajar siswa. Penilaian tersebut mempengaruhi pendekatan, kegiatan, dan sumber belajar yang diterapkan guru dalam proses pembelajaran.
Penilaian dan kegiatan pembelajaran bermuara pada penguasaan kompetensi yang diharapkan. Selama ini pelaksanaan penilaian di kelas kurang mampu menggambarkan kemampuan siswa yang beragam karena cara dan alat yang digunakan kurang sesuai dan kurang bervariasi. Karena keterbatasan kemampuan dan waktu, penilaian cenderung dilakukan dengan menggunakan cara dan alat yang lebih menyederhanakan tuntutan perolehan siswa.  Hasil evaluasi pelaksanaan Kurikulum menunjukkan bahwa penilaian yang dilakukan di kelas kurang mampu memperlihatkan tuntutan hasil belajar siswa, yaitu:
  1. mengungkapkan pemahamannya dengan kalimat sendiri secara lisan dan tertulis;
  2. mengekspresi gagasan, khususnya dalam bentuk gambar, grafik, diagram, atau simbol lainnya;
  3. mengembangkan keterampilan fungsional sebagai hasil interaksi dengan lingkungan fisik, sosial, dan budaya;
  4.  menggunakan lingkungan (fisik, sosial, dan budaya) sebagai sumberdan media belajar
  5. membuat laporan penelitian dan membuat sinopsis; dan
  6. mengembangkan kemampuan bereksporasi dan mengaktualisasi diri.
Di samping itu, penilaian dilakukan tidak hanya untuk mengungkapkan hasil belajar ranah kognitif, tetapi juga diharapkan mampu mengungkapkan hasil belajar siswa dalam lingkup ranah afektif dan psikomotor. Diharapkan penilaian kelas mampu mengatasi permasalahan penilaian yang ada sehingga hasil belajar siswa dapat dinilai sesuai dengan tuntutan kompetensi.
Melihat dasar permasalahan di atas, maka penulis mencoba membuat makalah dengan mengakaji tentang penilaian.
  1. B.        Rumusan Masalah
Untuk membatasi makalah ini, pembahasan yaitu meliputi antara lain :
  1. Pengertian Evaluasi, Peniliaian, Pengukuran, dan Tes
  2. Hakikat dan Prinsip Penilaian
  3. Tujuan dan Pendekatan Penilaian
  4. Ruang Lingkup Penilaian
  5. Teknik dan Prosedur Penilaian
  1. C.        Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini antara lain sebagai berikut :
  1. Mengkaji lebih mendalam tentang pengertian evaluasi, penilaian, pengukuran dan tes.
  2. Memberikan informasi seputar penilaian kelas
  1. D.       Sistematika Penulisan
Pembuatan makalah ini dengan  sistematika, sebagai berikut :
BAB  I. PENDAHULUAN, meliputi Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan Penulisan dan Sistematika Penulisan
BAB II.  ISI, meliputi Pengertian Evaluasi, Penilaian, Pengukuran, dan Tes, Hakikat dan Prinsip Penilaian, Tujuan Penilaian, Pendekatan Penilaian, Ruang Lingkup Penilaian, Teknik Penilaian, Prosedur Penilaian
BAB III. PENUTUP, meliputi Kesimpulan dan Saran
BAB II ISI

  1. A.       Pengertian Evaluasi, Penilaian, Pengukuran, dan Tes
Banyak dikalangan kita yang masih secara sepintas menganggap sama  pengertian antara evaluasi, pengukuran (measurement), tes, dan penilaian (assessment), tetapi kalau kita menggkaji semuanya terdapat pengertian yang berbeda. Evaluasi adalah kegiatan identifikasi untuk melihat apakah suatu program yang telah direncanakan telah tercapai atau belum, berharga atau tidak, dan dapat pula untuk melihat tingkat efisiensi pelaksanaannya. Evaluasi berhubungan dengan keputusan nilai (value judgement). Stufflebeam (Abin Syamsuddin Makmun, 1996) memengemukakan bahwa : educational evaluation is the process of delineating, obtaining,and providing useful, information for judging decision alternatif . Dari pandangan Stufflebeam, kita dapat melihat bahwa esensi dari evaluasi yakni memberikan informasi bagi kepentingan pengambilan keputusan. Di bidang pendidikan, kita dapat melakukan evaluasi terhadap kurikulum baru, suatu kebijakan pendidikan, sumber belajar tertentu, atau etos kerja guru.
Pengukuran (measurement) adalah proses pemberian angka atau usaha memperoleh deskripsi numerik dari suatu tingkatan di mana seorang peserta didik telah mencapai karakteristik tertentu.
Penilaian (assessment) adalah penerapan berbagai cara dan penggunaan beragam alat penilaian untuk memperoleh informasi tentang sejauh mana hasil belajar peserta didik atau ketercapaian kompetensi (rangkaian kemampuan) peserta didik. Penilaian menjawab pertanyaan tentang sebaik apa hasil atau prestasi belajar seorang peserta didik.Hasil penilaian dapat berupa nilai kualitatif (pernyataan naratif dalam kata-kata) dan nilai kuantitatif (berupa angka). Pengukuran berhubungan dengan proses pencarian atau penentuan nilai kuantitatif tersebut.
Tes adalah cara penilaian yang dirancang dan dilaksanakan kepada peserta didik pada waktu dan tempat tertentu serta dalam kondisi yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang jelas.
Secara khusus, dalam konteks pembelajaran di kelas, penilaian dilakukan untuk mengetahui kemajuan dan hasil belajar peserta didik, mendiagnosa kesulitan belajar, memberikan umpan balik/perbaikan proses belajar mengajar, dan penentuan kenaikan kelas. Melalui penilaian dapat diperoleh informasi yang akurat tentang penyelenggaraan pembelajaran dan keberhasilan belajar peserta didik, guru, serta proses pembelajaran itu sendiri. Berdasarkan informasi itu, dapat dibuat keputusan tentang pembelajaran, kesulitan peserta didik dan upaya bimbingan yang diperlukan serta keberadaan kurikukulum itu sendiri.
  1. B.        Hakikat dan Prinsip Penilaian
Penilaian merupakan rangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis,dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Penilaian dalam KTSP adalah penilaian berbasis kompetensi, yaitu bagian dari kegiatan pembelajaran yang dilakukan untuk mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Penilaian dilakukan selama proses pembelajaran dan/atau pada akhir pembelajaran. Fokus penilaian pendidikan adalah keberhasilan belajar peserta didik dalam mencapai standar kompetensi yang ditentukan. Pada tingkat mata pelajaran, kompetensi yang harus dicapai berupa Standar Kompetensi (SK) mata pelajaran yang selanjutnya dijabarkan dalam Kompetensi Dasar (KD). Untuk tingkat satuan pendidikan, kompetensi yang harus dicapai peserta didik adalah Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kemampuan satuan pendidikan dalam mengelola proses pembelajaran.
Penilaian merupakan bagian yang penting dalam pembelajaran. Dengan melakukan penilaian, pendidik sebagai pengelola kegiatan pembelajaran dapat mengetahui kemampuan yang  dimiliki peserta didik, ketepatan metode mengajar yang digunakan, dan keberhasilan peserta didik dalam meraih kompetensi yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil penilaian, pendidik dapat mengambil keputusan secara tepat untuk menentukan langkah yang harus dilakukan selanjutnya. Hasil penilaian juga dapat memberikan motivasi kepada peserta didik untuk berprestasi lebih baik. Penilaian dalam KTSP menggunakan acuan kriteria. Maksudnya, hasil yang dicapai peserta didik dibandingkan dengan kriteria atau standar yang ditetapkan. Apabila peserta didik telah mencapai standar kompetensi yang ditetapkan, ia dinyatakan lulus pada mata pelajaran tertentu. Apabila peserta didik belum mencapai standar, ia harus mengikuti program remedial/perbaikan sehingga mencapai kompetensi minimal yang ditetapkan. Penilaian yang dilakukan harus memiliki asas keadilan yang tinggi. Maksudnya, peserta didik diperlakukan sama sehingga tidak merugikan salah satu atau sekelompok peserta didik yang dinilai. Selain itu, penilaian tidak membedakan latar belakang sosial-ekonomi, budaya, bahasa, jender, dan agama. Penilaian juga merupakan bagian dari proses pendidikan yang dapat memacu dan memotivasi peserta didik untuk lebih berprestasi meraih tingkat yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
Ditinjau dari sudut profesionalisme tugas kependidikan, kegiatan penilaian merupakan salah satu ciri yang melekat pada pendidik profesional. Seorang pendidik profesional selalu menginginkan umpan balik atas proses pembelajaran yang dilakukannya. Hal tersebut dilakukan karena salah satu indikator keberhasilan pembelajaran ditentukan oleh tingkat keberhasilan yang dicapai peserta didik. Dengan demikian, hasil penilaian dapat dijadikan tolok ukur keberhasilan proses pembelajaran dan umpan balik bagi pendidik untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran yang dilakukan. Ada empat istilah yang terkait dengan konsep penilaian yang digunakan untuk mengetahui keberhasilan belajar peserta didik, yaitu pengukuran, pengujian, penilaian, dan evaluasi.  menurut aturan tertentu (Guilford, 1982). Pengukuran pendidikan berbasis kompetensi berdasar pada klasifikasi observasi unjuk kerja atau kemampuan peserta didik dengan menggunakan suatu standar.
Pengukuran dapat menggunakan tes dan non-tes. Pengukuran pendidikan bisa bersifat kuantitatif atau kualitatif. Kuantitatif hasilnya berupa angka, sedangkan kualitatif hasilnya bukan angka (berupa predikat atau pernyataan kualitatif, misalnya sangat baik, baik, cukup, kurang, sangat kurang), disertai deskripsi penjelasan prestasi peserta didik. Pengujian merupakan bagian dari pengukuran yang dilanjutkan dengan kegiatan penilaian.
Penilaian (assessment) adalah istilah umum yang mencakup semua metode yang biasa digunakan untuk menilai unjuk kerja individu atau kelompok peserta didik. Proses penilaian mencakup pengumpulan bukti yang menunjukkan pencapaian belajar peserta didik. Penilaian merupakan suatu pernyataan berdasarkan sejumlah fakta untuk menjelaskan karakteristik seseorang atau sesuatu (Griffin & Nix, 1991). Penilaian mencakup semua proses pembelajaran. Oleh karena itu, kegiatan penilaian tidak terbatas pada karakteristik peserta didik saja, tetapi juga mencakup karakteristik metode mengajar, kurikulum, fasilitas, dan administrasi sekolah. Instrumen penilaian untuk peserta didik dapat berupa metode dan/atau prosedur formal atau informal untuk menghasilkan informasi tentang peserta didik. Instrumen penilaian dapat berupa tes tertulis, tes lisan, lembar pengamatan, pedoman wawancara, tugas rumah, dan sebagainya. Penilaian juga diartikan sebagai kegiatan menafsirkan data hasil pengukuran atau kegiatan untuk memperoleh informasi tentang pencapaian kemajuan belajar peserta didik.
Evaluasi (evaluation) adalah penilaian yang sistematik tentang manfaat atau kegunaan suatu objek (Mehrens & Lehmann, 1991). Dalam melakukan evaluasi terdapat judgement untuk menentukan nilai suatu program yang sedikit banyak mengandung unsur subjektif. Evaluasi memerlukan data hasil pengukuran dan informasi hasil penilaian yang memiliki banyak dimensi, seperti kemampuan, kreativitas, sikap, minat, keterampilan, dan sebagainya. Oleh karena itu, dalam kegiatan evaluasi, alat ukur yang digunakan juga bervariasi bergantung pada jenis data yang ingin diperoleh.
Pengukuran, penilaian, dan evaluasi bersifat bertahap (hierarkis), maksudnya kegiatan dilakukan secara berurutan, dimulai dengan pengukuran, kemudian penilaian, dan terakhir evaluasi.
  1. C.        Tujuan Penilaian
Penilaian memiliki tujuan yang sangat penting dalam pembelajaran, diantaranya untuk grading, seleksi, mengetahui tingkat penguasaan kompetensi, bimbingan, diagnosis, dan prediksi.
  1. Sebagai grading, penilaian ditujukan untuk menentukan atau membedakan kedudukan hasil kerja peserta didik dibandingkan dengan peserta didik lain. Penilaian ini akan menunjukkan kedudukan peserta didik dalam urutan dibandingkan dengan anak yang lain. Karena itu, fungsi penilaian untuk grading ini cenderung membandingkan anak dengan anak yang lain sehingga lebih mengacu kepada penilaian acuan norma (norm-referenced assessment).
  2. Sebagai alat seleksi, penilaian ditujukan untuk memisahkan antara peserta didik yang masuk dalam kategori tertentu dan yang tidak. Peserta didik yang boleh masuk sekolah tertentu atau yang tidak boleh. Dalam hal ini, fungsi penilaian untuk menentukan seseorang dapat masuk atau tidak di sekolah tertentu.
  3. Untuk menggambarkan sejauh mana seorang peserta didik telah menguasai kompetensi.
  4. Sebagai bimbingan, penilaian bertujuan untuk mengevaluasi hasil belajar peserta didik dalam rangka membantu peserta didik memahami dirinya, membuat keputusan tentang langkah berikutnya, baik untuk pemilihan program, pengembangan kepribadian maupun untuk penjurusan.
  5. Sebagai alat diagnosis, penilaian bertujuan menunjukkan kesulitan belajar yang dialami peserta didik dan kemungkinan prestasi yang bisa dikembangkan. Ini akan membantu guru menentukan apakah seseorang perlu remidiasi atau pengayaan.
  6. Sebagai alat prediksi, penilaian bertujuan untuk mendapatkan informasi yang dapat memprediksi bagaimana kinerja peserta didik pada jenjang pendidikan berikutnya atau dalam pekerjaan yang sesuai. Contoh dari penilaian ini adalah tes bakat skolastik atau tes potensi akademik.
Dari keenam tujuan penilaian tersebut, tujuan untuk melihat tingkat penguasaan kompetensi, bimbingan, dan diagnostik merupakan peranan utama dalam penilaian.
Sesuai dengan tujuan tersebut, penilaian menuntut guru agar secara langsung atau tak langsung mampu melaksanakan penilaian dalam keseluruhan proses pembelajaran. Untuk menilai sejauhmana siswa telah menguasai beragam kompetensi, tentu saja berbagai jenis penilaian perlu diberikan sesuai dengan kompetensi yang akan dinilai, seperti unjuk kerja/kinerja (performance), penugasan (proyek), hasil karya (produk), kumpulan hasil kerja siswa (portofolio), dan penilaian tertulis (paper and pencil test). Jadi, tujuan penilaian adalah memberikan masukan informasi secara komprehensif tentang hasil belajar peserta didik, baik dilihat ketika saat kegiatan pembelajaran berlangsung maupun dilihat dari hasil akhirnya, dengan menggunakan berbagai cara penilaian sesuai dengan kompetensi yang diharapkan dapat dicapai peserta didik.
  1. D.       Pendekatan Penilaian
Ada dua pendekatan yang dapat digunakan dalam melakukan penilaian hasil belajar, yaitu penilaian yang mengacu kepada norma (Penilaian Acuan Norma atau norm-referenced assessment) dan penilaian yang mengacu kepada kriteria (Penilaian Acuan Kriteria atau criterion referenced assessment). Perbedaan kedua pendekatan tersebut terletak pada acuan yang dipakai. Pada penilaian yang mengacu kepada norma, interpretasi hasil penilaian peserta didik dikaitkan dengan hasil penilaian seluruh peserta didik yang dinilai dengan alat penilaian yang sama. Jadi hasil seluruh peserta didik digunakan sebagai acuan. Sedangkan, penilaian yang mengacu kepada kriteria atau patokan, interpretasi hasil penilaian bergantung pada apakah atau sejauh mana seorang peserta didik mencapai atau menguasai kriteria atau patokan yang telah ditentukan. Kriteria atau patokan itu dirumuskan dalam kompetensi atau hasil belajar dalam kurikulum berbasis kompetensi.
Dalam pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi, pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian yang mengacu kepada kriteria atau patokan. Dalam hal ini prestasi peserta didik ditentukan oleh kriteria yang telah ditetapkan untuk penguasaan suatu kompetensi. Meskipun demikian, kadang kadang dapat digunakan penilaian acuan norma, untuk maksud khusus tertentu sesuai dengan kegunaannya, seperti untuk memilih peserta didik masuk rombongan belajar yang mana, untuk mengelompokkan peserta didik dalam kegiatan belajar, dan untuk menyeleksi peserta didik yang mewakili sekolah dalam lomba antar-sekolah.
  1. E.        Ruang Lingkup Penilaian
Hasil belajar peserta didik dapat diklasifikasi ke dalam tiga ranah (domain), yaitu: (1) domain kognitif (pengetahuan atau yang mencakup kecerdasan bahasa dan kecerdasan logika – matematika), (2) domain afektif (sikap dan nilai atau yang mencakup kecerdasan antarpribadi dan kecerdasan intrapribadi, dengan kata lain kecerdasan emosional), dan (3) domain psikomotor (keterampilan atau yang mencakup kecerdasan kinestetik, kecerdasan visual-spasial, dan kecerdasan musikal).
Sejauh mana masing-masing domain tersebut memberi sumbangan terhadap sukses seseorang dalam pekerjaan dan kehidupan ? Data hasil penelitian multi kecerdasan menunjukkan bahwa kecerdasan bahasa dan kecerdasan logika-matematika yang termasuk dalam domain kognitif memiliki kontribusi hanya sebesar 5 %. Kecerdasan antarpribadi dan kecerdasan intrapribadi yang termasuk domain afektif memberikan kontribusi yang sangat besar yaitu 80 %. Sedangkan kecerdasan kinestetik, kecerdasan visual-spatial dan kecerdasan musikal yang termasuk dalam domain psikomotor memberikan sumbangannya sebesar 5 %
Namun, dalam praxis pendidikan di Indonesia yang tercermin dalam proses belajar-mengajar dan penilaian, yang amat dominan ditekankan justru domain kognitif. Domain ini terutama direfleksikan dalam 4 kelompok mata pelajaran, yaitu bahasa, matematika, sains, dan ilmu-ilmu sosial. Domain psikomotor yang terutama direfleksikan dalam mata-mata pelajaran pendidikan jasmani, keterampilan, dan kesenian cenderung disepelekan. Demikian pula, hal ini terjadi pada domain afektif yang terutama direfleksikan dalam mata-mata pelajaran agama dan kewarganegaraan.
Agar penekanan dalam pengembangan ketiga domain ini disesuaikan dengan proporsi sumbangan masing-masing domain terhadap sukses dalam pekerjaan dan kehidupan, para guru perlu memahami pengertian dan tingkatan tiap domain serta bagaimana menerapkannya dalam proses belajar-mengajar dan penilaian.
Perubahan paradigma pendidikan dari behavioristik ke konstruktivistik tidak hanya menuntut adanya perubahan dalam proses pembelajaran, tetapi juga termasuk perubahan dalam melaksanakan penilaian pembelajaran siswa. Dalam paradigma lama, penilaian pembelajaran lebih ditekankan pada hasil (produk) dan cenderung hanya menilai kemampuan aspek kognitif, yang kadang-kadang direduksi sedemikian rupa melalui bentuk tes obyektif. Sementara, penilaian dalam aspek afektif dan psikomotorik kerapkali diabaikan.
Dalam pembelajaran berbasis konstruktivisme, penilaian pembelajaran tidak hanya ditujukan untuk mengukur tingkat kemampuan kognitif semata, tetapi mencakup seluruh aspek kepribadian siswa, seperti: perkembangan moral, perkembangan emosional, perkembangan sosial dan aspek-aspek kepribadian individu lainnya. Demikian pula, penilaian tidak hanya bertumpu pada penilaian produk, tetapi juga mempertimbangkan segi proses.
Kesemuanya itu menuntut adanya perubahan dalam pendekatan dan teknik penilaian pembelajaran siswa. Untuk itulah, Depdiknas (2006) meluncurkan rambu-rambu penilaian pembelajaran siswa, dengan apa yang disebut Penilaian Kelas
  1. F.         Teknik Penilaian
    1. 1.         Teknik Penilaian
Permendiknas No. 22 tahun 2006 menyatakan bahwa Standar Isi (SI) Untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Di dalam SI dijelaskan bahwa kegiatan pembelajaran dalam KTSP meliputi tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Tatap muka adalah pertemuan formal antara pendidik dan peserta didik dalam pembelajaran di kelas. Penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik, sedangkan waktu penyelesaian kegiatan mandiri tidak terstruktur diatur sendiri oleh peserta didik. Sejalan dengan ketentuan tersebut, penilaian dalam KTSP harus dirancang untuk dapat mengukur dan memberikan informasi mengenai pencapaian kompetensi peserta didik yang diperoleh melalui kegiatan tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Berbagai macam teknik penilaian dapat dilakukan secara komplementer (saling melengkapi) sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Teknik penilaian yang dimaksud antara lain melalui tes, observasi, penugasan, inventori, jurnal, penilaian diri, dan penilaian antarteman yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
  1. a.        Tes adalah pemberian sejumlah pertanyaan yang jawabannya dapat benar atau salah. Tes dapat berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja. Tes tertulis adalah tes yang menuntut peserta tes memberi jawaban secara tertulis berupa pilihan dan/atau isian.Tes yang jawabannya berupa pilihan meliputi pilihan ganda, benar-salah, dan menjodohkan. Sedangkan tes yang jawabannya berupa isian dapat berbentuk isian singkat dan/atau uraian. Tes lisan adalah tes yang dilaksanakan melalui komunikasi langsung (tatap muka) antara peserta didik dengan pendidik. Pertanyaan dan jawaban diberikan secara lisan.Tes praktik (kinerja) adalah tes yang meminta peserta didik melakukan perbuatan/mendemonstasikan/ menampilkan keterampilan.
Dalam rancangan penilaian, tes dilakukan secara berkesinambungan melalui berbagai macam ulangan dan ujian. Ulangan meliputi ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Sedangkan ujian terdiri atas ujian nasional dan ujian sekolah.
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk melakukan perbaikan pembelajaran, memantau kemajuan dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetens dasar (KD) atau lebih.
Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 –9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangantengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester. Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik pada akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester genap. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
Ujian nasional adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan pada ujian sekolah adalah mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada ujian nasional, dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
  1. b.      Observasi adalah penilaian yang dilakukan melalui pengamatan terhadap peserta didik selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran. Observasi dilakukan untuk mengumpulkan data kualitatif dan kuantitatif sesuai dengan kompetensi yang dinilai, dan dapat dilakukan baik secara formal maupun informal. Penilaian observasi dilakukan antara lain sebagai penilaian akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
  2. c.       Penugasan adalah pemberian tugas kepada peserta didik baik secara perorangan maupun kelompok. Penilaian penugasan diberikan untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur, dan dapat berupa praktik di laboratorium, tugas rumah, portofolio, projek, dan/atau produk.
  3. d.      Portofolio adalah kumpulan dokumen dan karya-karya peserta didik dalam bidang tertentu yang diorganisasikan untuk men tahui minat,perkembangan prestasi, dan kreativitas peserta didik (Popham, 1999). Bentuk ini cocok untuk mengetahui perkembangan unjuk kerja peserta didik dengan menilai bersama karya-karya atau tugas-tugas yang dikerjakannya. Peserta didik dan pendidik perlu melakukan diskusi untuk menentukan skor. Pada penilaian portofolio, peserta didik dapat menentukan karya-karya yang akan dinilai, melakukan penilaian sendiri kemudian hasilnya dibahas. Perkembangan kemampuan peserta didik dapat dilihat pada hasil penilaian portofolio. Teknik ini dapat dilakukan dengan baik apabila jumlah peserta didik yang dinilai sedikit.
  4. e.      Projek adalah tugas yang diberikan kepada peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Peserta didik dapat melakukan penelitian melalui pengumpulan, pengorganisasian, dan analisis data, serta pelaporan hasil kerjanya. Penilaian projek dilaksanakan terhadap persiapan, pelaksanaan, dan hasil.
  5. f.        Produk (hasil karya) adalah penilaian yang meminta peserta didik menghasilkan suatu hasil karya. Penilaian produk dilakukan terhadap persiapan, pelaksanaan/proses pembuatan, dan hasil.
  6. g.      Inventori merupakan teknik penilaian melalui skala psikologis yang dipakai untuk mengungkapkan sikap, minat, dan persepsi peserta didik terhadap objek psikologis.
  7. h.      Jurnal merupakan catatan pendidik selama proses pembelajaran yang berisi informasi hasil pengamatan terhadap kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkait dengan kinerja ataupun sikap dan perilaku peserta didik yang dipaparkan secara deskriptif.
  8. i.        Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk menilai dirinya sendiri mengenai berbagai hal. Dalam penilaian diri, setiap peserta didik harus mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya secara jujur.
  9. j.        Penilaian antarteman merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik mengemukakan kelebihan dan kekurangan temannya dalam berbagai hal secara jujur.
Kombinasi penggunaan berbagai teknik penilaian di atas akan memberikan informasi yang lebih akurat tentang kemajuan belajar peserta didik. Karena pembelajaran pada KTSP meliputi kegiatan tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur, maka penilaianpun harus dilaksanakan seperti itu. Tabel berikut menyajikan contoh penilaian yang dilakukan dalam pembelajaran melalui kegiatan tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
  1. 2.         Aspek Penilaian
Penilaian dilakukan secara menyeluruh yaitu mencakup semua aspek kompetensi yang meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan afektif. Kemampuan kognitif adalah kemampuan berpikir yang menurut taksonomi Bloom secara hierarkis terdiri atas pengetahuan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis, dan evaluasi. Pada tingkat pengetahuan, peserta didik menjawab pertanyaan berdasarkan hapalan saja. Pada tingkat pemahaman, peserta didik dituntut untuk menyatakan jawaban atas pertanyaan dengan kata-katanya sendiri. Misalnya, menjelaskan suatu prinsip atau konsep. Pada tingkat aplikasi, peserta didik dituntut untuk menerapkan prinsip dan konsep  dalam suatu situasi yang baru. Pada tingkat analisis, peserta didik diminta untuk menguraikan informasi ke dalam beberapa bagian, menemukan asumsi, membedakan fakta dan pendapat, dan menemukan hubungan sebab akibat. Pada tingkat sintesis, peserta didik dituntut merangkum suatu cerita, komposisi, hipotesis, atau teorinya sendiri, dan mensintesiskan pengetahuan. Pada tingkat evaluasi, peserta didik mengevaluasi informasi, seperti bukti sejarah, editorial, teori-teori, dan termasuk di dalamnya melakukan judgement (pertimbangan) terhadap hasil analisis untuk membuat keputusan.Kemampuan psikomotor melibatkan gerak adaptif (adaptive movement) atau gerak terlatih dan keterampilan komunikasi berkesinambungan (nondiscursivecommunication) – (Harrow, 1972). Gerak adaptif terdiri atas keterampilan adaptif sederhana (simple adaptive skill), keterampilan adaptif gabungan (compound adaptive skill), dan keterampilan adaptif komplek (complex adaptive skill). Keterampilan komunikasi berkesinambungan mencakup gerak ekspresif (expressive movement) dan gerak interpretatif (interpretative movement). Keterampilan adaptif sederhana dapat dilatihkan dalam berbagai mata pelajaran, seperti bentuk keterampilan menggunakan peralatan laboratorium IPA. Keterampilan adaptif gabungan, keterampilan adaptif komplek, dan keterampilan komunikasi berkesinambungan baik gerak ekspresif maupun gerak interpretatif dapat dilatihkan dalam mata pelajaran Seni Budaya dan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. Kondisi afektif peserta didik berhubungan dengan sikap, minat, dan/atau nilai-nilai. Kondisi ini tidak dapat dideteksi dengan tes, tetapi dapat diperoleh melalui angket, inventori, atau pengamatan yang sistematik dan berkelanjutan. Sistematik berarti pengamatan mengikuti suatu prosedur tertentu, sedangkan berkelanjutan memiliki arti pengukuran dan penilaian yang dilakukan secara terus menerus. Dalam laporan hasil belajar peserta didik, terdapat komponen pengetahuan yang umumnya merupakan representasi aspek kognitif, komponen praktik yang melibatkan aspek psikomotorik, dan komponen sikap yang berkaitandengan kondisi afektif peserta didik terhadap mata pelajaran tertentu. Tabel
  1. 3.         Penilaian Kelompok Mata Pelajaran
Dalam KTSP terdapat 5 kelompok mata pelajaran yaitu kelompok mata pelajaran: agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi; estetika; jasmani, olahraga, dan kesehatan.
  1. Penilaian kelompok mata pelajaran agama dan akhlak muliaKompetensi yang dikembangkan dalam kelompok mata pelajaran agamadan akhlak mulia terfokus pada aspek kognitif atau pengetahuan danaspek afektif atau perilaku. Penilaian hasil belajar untuk kelompok matapelajaran agama dan akhlak mulia dilakukan melalui:
1)        Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik;
2)        Ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
Dalam rangka menilai akhlak peserta didik, guru agama dan guru mata pelajaran lain melakukan pengamatan terhadap perilaku peserta didik, baik di dalam maupun di luar kelas. Pengamatan ini dimaksudkan untuk menilai perilaku peserta didik yang menyangkut pengamalan agamanya seperti kedisiplinan, kebersihan, tanggung jawab, sopan santun, hubungansosial, kejujuran, dan pelaksanaan ibadah ritual.
  1. b.   Penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
Hasil belajar kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian meliputi:
1)        Pemahaman akan hak dan kewajiban diri sebagai warga negara, yaitu aspek kognitif sebagai hasil belajar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
2)        Kepribadian, yaitu beberapa aspek kepribadian sebagaimana disebutkan dalam Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum.
3)        Perilaku berkepribadian, yaitu berbagai bentuk perilaku sebagai penerjemahan dimilikinya ciri-ciri kepribadian warga negara Indonesia.
Seperti kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, penilaiankelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
1). Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik;
2). Ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif Peserta didik
  1. c.   Penilaian kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
PP 19 tahun 2005 Pasal 63 ayat (1) menyatakan bahwa penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), terdiri atas penilaian hasilbelajar oleh: pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian ini dilakukan melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang diujikan. Penilaian hasil belajar mata pelajaran pada kelompok iptek juga dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah dan oleh pemerintah melalui ujian nasional.
Penilaian kelompok mata pelajaran iptek untuk SMA dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, IPA (fisika, kimia, biologi), IPS (ekonomi, sejarah, sosiologi, geografi), keterampilan, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta muatan lokal yang relevan. Penilaian dalam kelompok mata pelajaran iptek disesuaikan dengan karakteristik tiap-tiap rumpun mata pelajaran. Berikut ini adalah karakteristik penilaian tiap-tiap rumpun mata pelajaran yang dimaksudkan.
  1. Penilaian kemampuan berbahasa harus memperhatikan hakikat dan fungsi bahasa yang lebih menekankan pada bagaimana menggunakan bahasa secara baik dan benar sehingga mengarah kepada penilaian kemampuan berbahasa berbasis kinerja. Penilaian ini menekankan pada fungsi bahasa sebagai alat komunikasi yang mengutamakanadanya tugas-tugas interaktif dalam empat aspek keterampilan berbahasa, yakni mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis. Oleh karena itu, penilaian kemampuan berbahasa bersifat autentik dan pragmatik. Selain itu, komunikasi nyata senantiasa melibatkan lebih dari satu keterampilan berbahasa sehingga harus diperhatikan keterpaduan antara keterampilan berbahasa tersebut.
  2. Penilaian dalam matematika perlu menekankan keterampilanbermatematika, bukan hanya pengetahuan matematika. Sebagai konsekuensi, pendidik hendaknya memperhatikan benar kemampuan berpikir yang ingin dinilainya. Selain itu, titik berat penilaian dalam matematika hendaknya diberikan kepada penilaian yang terintegrasi dengan kegiatan pembelajaran. Penilaian yang terintegrasi dengan kegiatan pembelajaran harus mencakup soal atau tugas yang memerlukan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Soal atau tugas demikian akan mendorong peserta didik untuk senantiasa berusaha meningkatkan kemampuan berpikirnya. Penilaian akhir terhadap peserta didik hendaknya berdasarkan pada teknik penilaian yang beragam. Tingkat kesukaran soal untuk penilaian akhir hendaknya bukan karena kerumitan prosedural yang harus dilakukan peserta didik, melainkan karena kebutuhan akan tingkat pemahaman dan pemikiran yang lebih tinggi.
  3. Penilaian IPA dan IPS dapat dilakukan secara terpadu dengan proses pembelajaran. Penilaian dapat dilakukan dengan menggunakan tes tertulis, observasi, tes praktik, penugasan, tes lisan, portofolio, jurnal, inventori, penilaian diri, dan penilaian antarteman. Pengumpulan data penilaian selama proses pembelajaran melalui observasi juga penting untuk dilakukan. Data aspek afektif seperti sikap ilmiah, minat, dan motivasi belajar dapat diperoleh dengan observasi, penilaian diri, dan penilaian antarteman.
  4. Penilaian dalam bidang TIK dapat diukur melalui tes praktik sewaktu peserta didik menyelesaikan tugas dan/atau produk yang dihasilkan. Tes praktik, dapat dilakukan melalui tes keterampilan tertulis, tes identifikasi, tes praktik simulasi maupun tes/uji petik/contoh kerja.
Dalam pendidikan teknologi dan kejuruan, tugas-tugas laboratorium/bengkel harus dirancang untuk mensimulasikan tes praktik pada pekerjaan yang sesungguhnya melalui tes praktik simulasi. Tes petik kerja atau tes sampel kerja merupakan tes praktik tingkat tertinggi yang merupakan perwujudan dari tes praktik keseluruhan yang hendak diukur. Selain dengan tes kinerja, penilaian dalam bidang teknologi dapat pula dengan hasil penugasan dan portofolio. Hasil penugasan dapat berupa produk yang mencerminkan kompetensi peserta didik. Hasil portofolio yang berupa kumpulan hasil kerja berkesinambungan dapat dipakai sebagai informasi yang menggambarkan perkembangan kompetensi peserta didik.
d. Penilaian kelompok mata pelajaran estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan. Kelompok mata pelajaran estetika memiliki karakteristik yang menjadikannya unik di antara mata pelajaran lain. Keunikan pembelajaran kelompok mata pelajaran estetika terletak pada kegiatan pembelajaran yang mampu memberikan pengalaman estetik melalui dua kegiatan yang saling terkait satu sama lain, yakni apresiasi (appreciation) dan kreasi (creation), termasuk di dalamnya yang bersifat rekreatif (performance). Pengalaman estetik adalah pengalaman menghayati nilai keindahan. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik. Untuk memenuhi tuntutan akuntabilitas dalam dunia pendidikan, pendidik mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika perlu mengembangkan sistem penilaian hasil belajar dengan memperhatikan esensi kelompok mata pelajaran estetika. Penilaian hasil belajar yang relatif dapat diterima adalah jenis penilaian berbasis pengamatan/ observasi yakni penilaian yang dilakukan dengan cara mengamati secara terfokus: (1) perilaku peserta didik dalam hal apresiasi, performance/ rekreasi, dan kreasi sebagai cerminan dari kompetensi dalam mata pelajaran Seni Budaya; dan (2) perilaku peserta didik dalam hal mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis sebagai cerminan dari kompetensi aspek sastra dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia. Penilaian untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika perlu pula menyesuaikan dengan sifat satuan dan jenjang pendidikan. Padasatuan pendidikan SMA/MA, pembelajaran dan penilaian mata pelajaraankelompok mata pelajaran estetika lebih ditekankan pada upaya pengembangan kepribadian peserta didik agar menjadi manusia yang utuh.
  1. e.  Penilaian kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan
Kelompok Mata Pelajaran Jasmani, Olahraga dan Kesehatan bertujuan untuk mengembangkan aspek kebugaran jasmani, keterampilan gerak, keterampilan berfikir, keterampilan sosial, stabilitas emosional, tindakan moral, aspek pola hidup sehat, dan pengenalan lingkungan bersih melalui aktivitas jasmani, olahraga, dan kesehatan yang direncanakan secara sistematis dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui:
1). Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik;
2). Ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
Sesuai dengan karakteristik kelompok mata pelajaran ini, teknik penilaian mengacu pada aspek yang dinilai, yaitu teknik untuk mengukur aspek kognitif, afektif, dan keterampilan motorik peserta didik. Untuk keperluan tersebut, teknik penilaian dapat berbentuk tes perbuatan/unjuk kerja, dan pengamatan terhadap perilaku, penugasan, dan tes pengetahuan.
Tes kinerja dalam pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan dimaksudkan untuk mengukur kemampuan psikomotor peserta didik. Kemampuan psikomotor tersebut secara umum mencakup kesegaran jasmani, kelincahan, dan koordinasi yang merupakan unsur-unsur dalam keterampilan gerak, di samping itu dapat juga dilakukan tes kinerja yang secara khusus dapat menggambarkan keterampilan dalam pendidikan jasmani dan olahraga seperti keterampilan bermain sepak bola, keterampilan bermain bola basket, keterampilan bermain bola voli dan sebagainya. Kemampuan psikomotor peserta didik ini harus diukur setiap menyelesaikan satu kompetensi tertentu.
Kesegaran jasmani adalah kemampuan tubuh melakukan kegiatan seharihari
tanpa merasa lelah. Pengukuran kesegaran jasmani dapat dilakukan dengan berbagai tes kesegaran jasmani yang telah dibakukan dan sesuai dengan tingkat usia peserta didik; seperti Tes Kesegaran Jasmani Indonesia (TKJI), tes aerobik, dsb. Pengukuran kesegaran jasmani ini sebaiknya dilakukan tiap tiga bulan sekali, sehingga dapat diketahui tingkat perkembangan atau kemajuannya.
Kelincahan adalah kemampuan tubuh mengubah arah dengan cepat dan tepat. Pengukuran kelincahan dapat dilakukan dengan berbagai macam tes kelincahan yang sesuai dengan tingkat usia peserta didik dan karakteristik aktivitas jasmani atau cabang olahraga. Kelincahan peserta didik diukur setelah peserta didik menyelesaikan satu kompetensi tertentu. Koordinasi adalah kemampuan tubuh untuk mengelola unsur-unsur yang terlibat dalam proses terjadinya gerakan, dari yang sederhana sampai yang kompleks. Pengukuran koordinasi dapat dilakukan dengan berbagai macam tes koordinasi yang sesuai dengan tingkat usia peserta didik dan karakteristik aktivitas jasmani atau cabang olahraga seperti: tes koordinasi mata-tangan, tes koordinasi mata-kaki, tes koordinasi mata tangan dan kaki, tes menggiring (drible) bola dalam sepakbola, tes menggiring (drible) bola dalam bolabasket, dan sebagainya. Kemampuan koordinasi peserta didik diukur setelah peserta didik menyelesaikan satu kompetensi tertentu.
Kompetensi yang dinilai dalam pendidikan kesehatan mencakup penilaian tentang (a) kebersihan pribadi dan lingkungan, (b) Pendidikan keselamatan (c) penyakit menular, (d) kesehatan reproduksi dan pelecehan seksual, (f) pengetahuan gizi dan makanan, (g) penyalah gunaan obat dan psikotropika, (h) rokok dan minuman keras, (h) dan kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas  jasmani.
Pengamatan terhadap perilaku sportif merupakan pengamatan terhadapperilaku peserta didik dalam hal kesadaran akan sikap kejujuran dalam upaya memenangkan pertandingan, perlombaan, permainan, atau aktivitas jasmani dan olahraga. Upaya memenangkan permainan tidak mengandung unsur kecurangan atau tidak sportif.
Guru kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatanbertanggungjawab pula menilai aspek afektif peserta didik, baik yangterkait dengan akhlak maupun kepribadian. Hasil penilaian terhadap akhlak peserta didik akan dijadikan pertimbangan pada saat guru mata pelajaran pendidikan agama menentukan nilai akhlak peserta didik untuk dilaporkan pada laporan hasil belajar (rapor). Demikian pula, hasil penilaian terhadap kepribadian peserta didik juga akan dijadikan pertimbangan pada saat guru mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan menentukan nilai kepribadian peserta didik untuk dilaporkan pada laporan hasil belajar (rapor).
Untuk menilai akhlak peserta didik, guru mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan melakukan pengamatan terhadap perilaku peserta didik, baik di dalam maupun di luar kelas. Pengamatan ini dimaksudkan untuk menilai perilaku peserta didik yang mencerminkan akhlak seperti kedisiplinan, tanggung jawab, sopan santun, hubungan sosial, dan kejujuran. Hal-hal yang dinilai antara lain mencakup aspek:
1).  Kedisiplinan, yaitu kepatuhan kepada peraturan atau tata tertib,seperti datang tepat waktu, mengikuti semua kegiatan, dan pulang tepat waktu.
2).  Kejujuran, yaitu kejujuran dalam perkataan dan perbuatan, seperti tidak berbohong, dan tidak berlaku curang.
3). Tanggungjawab, yaitu kesadaran untuk melaksanakan tugas dan kewajiban yang diberikan, seperti menyelesaikan tugas-tugas selama kegiatan berlangsung.
4).  Sopan santun, yaitu sikap hormat kepada orang lain, baik dalam bentuk perkataan, perbuatan, dan sikap, seperti berbicara, berpakaian, dan duduk yang sopan.
5).  Hubungan sosial, yaitu kemampuan untuk berinteraksi sosial dengan orang lain secara baik, seperti menjalin hubungan baik dengan guru dan sesama teman, menolong teman, dan mau bekerjasama dalam kegiatan yang positif.
Untuk menilai kepribadian peserta didik, guru mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan melakukan pengamatan terhadap perilaku peserta didik, baik di dalam maupun di luar kelas. Pengamatan ini dimaksudkan untuk menilai perilaku peserta didik yang mencerminkan kepribadian seperti percaya diri, harga diri, motivasi diri, kompetisi, saling menghargai, dan kerjasama. Indikator masing-masing aspek kepribadian antara lain sebagai berikut :
1). Percaya diri: diwujudkan dalam perilaku berani menyatakan pendapat,bertanya, menegur, mengkritisi tentang sesuatu hal.
2). Harga diri: diwujudkan dalam perilaku tidak mudah menyerah dan mengetahui kelebihan diri dan mengakui kelemahan diri.
3). Motivasi diri: diwujudkan dalam perilaku kemauan untuk maju, menyelesaikan segala hal, berprestasi, dan meraih cita-cita.
4).   Saling menghargai: diwujudkan dalam perilaku mau menerima pendapat yang berbeda, memaklumi kekurangan orang lain, dan mengakui kelebihan orang lain.
5). Kompetisi: diwujudkan dalam bentuk perilaku yang tegar menghadapi kesulitan, berani bersaing dengan orang lain, dan berani kalah dengan orang lain berlandaskan kejujuran (fair play).
  1. G.       Prosedur Penilaian
PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendiknas No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan menyatakan bahwa penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh: pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
  1. 1.   Penilaian hasil belajar oleh pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian ini dilaksanakan dalam bentuk penugasan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Berbagai macam ulangan dilaksanakan dengan menggunakan teknik dan instrumen yang sesuai dengan kebutuhan. Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk (a) menilai pencapaian kompetensi peserta didik, (b) bahan penyusunan laporan hasil belajar, dan (c) memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian dilakukan dengan menggunakan berbagai instrumen baik tes maupun nontes atau penugasan yang dikembangkan sesuai dengan karateristik kelompok mata pelajaran. Penilaian yang dilakukan oleh pendidik harus terencana, terpadu, menyeluruh, dan berskesinambungan. Dengan penilaian ini diharapkan pendidik dapat (a) mengetahui kompetensi yang telah dicapai peserta didik, (b) meningkatkan motivasi belajar peserta didik, (c) mengantarkan peserta didik mencapai kompetensi yang telah ditentukan, (d) memperbaiki strategi pembelajaran, dan (e) meningkatkan akuntabilitas sekolah. Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
  1. 2.        Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian ini meliputi:
  1. a.  Penilaian akhir untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaranagama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dankepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan. Penilaian akhir digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan harus mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik;
b. Ujian Sekolah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmupengetahuan dan teknologi (yang tidak dinilai melalui Ujian Nasional) danaspek kognitif dan/atau psikomotorik untuk kelompok mata pelajaranagama dan akhlak mulia, serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian. Ujian Sekolah juga merupakan salah satu persyaratan untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuanpendidikan.
  1. 3.    Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN). Pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan UN, dan dalam penyelenggaraannya BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan. UN didukung oleh sistem yang menjamin mutu kerahasiaan soal yang digunakan dan pelaksanaan yang aman, jujur, adil, dan akuntabel. Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk (a) pemetaan mutu satuan pendidikan, (b) dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, (c) penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, dan (d) pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Kriteria kelulusan UN dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Peserta UN memperoleh Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara UN. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah (a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran, (b) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan, (c) lulus ujian sekolah/madrasah dan (d) lulus ujian nasional.
BAB III PENUTUP
  1. A.       Kesimpulan
Banyak dikalangan kita yang masih secara sepintas menganggap sama  pengertian antara evaluasi, pengukuran (measurement), tes, dan penilaian (assessment), tetapi kalau kita menggkaji semuanya terdapat pengertian yang berbeda. Evaluasi adalah kegiatan identifikasi untuk melihat apakah suatu program yang telah direncanakan telah tercapai atau belum, berharga atau tidak, dan dapat pula untuk melihat tingkat efisiensi pelaksanaannya. Evaluasi berhubungan dengan keputusan nilai (value judgement). Stufflebeam (Abin Syamsuddin Makmun, 1996) memengemukakan bahwa : educational evaluation is the process of delineating, obtaining,and providing useful, information for judging decision alternatif . Dari pandangan Stufflebeam, kita dapat melihat bahwa esensi dari evaluasi yakni memberikan informasi bagi kepentingan pengambilan keputusan. Di bidang pendidikan, kita dapat melakukan evaluasi terhadap kurikulum baru, suatu kebijakan pendidikan, sumber belajar tertentu, atau etos kerja guru.
Pengukuran (measurement) adalah proses pemberian angka atau usaha memperoleh deskripsi numerik dari suatu tingkatan di mana seorang peserta didik telah mencapai karakteristik tertentu.
Penilaian (assessment) adalah penerapan berbagai cara dan penggunaan beragam alat penilaian untuk memperoleh informasi tentang sejauh mana hasil belajar peserta didik atau ketercapaian kompetensi (rangkaian kemampuan) peserta didik. Penilaian menjawab pertanyaan tentang sebaik apa hasil atau prestasi belajar seorang peserta didik.Hasil penilaian dapat berupa nilai kualitatif (pernyataan naratif dalam kata-kata) dan nilai kuantitatif (berupa angka). Pengukuran berhubungan dengan proses pencarian atau penentuan nilai kuantitatif tersebut.
Tes adalah cara penilaian yang dirancang dan dilaksanakan kepada peserta didik pada waktu dan tempat tertentu serta dalam kondisi yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang jelas.
Sesuai dengan tujuan tersebut, penilaian menuntut guru agar secara langsung atau tak langsung mampu melaksanakan penilaian dalam keseluruhan proses pembelajaran. Untuk menilai sejauhmana siswa telah menguasai beragam kompetensi, tentu saja berbagai jenis penilaian perlu diberikan sesuai dengan kompetensi yang akan dinilai, seperti unjuk kerja/kinerja (performance), penugasan (proyek), hasil karya (produk), kumpulan hasil kerja siswa (portofolio), dan penilaian tertulis (paper and pencil test). Jadi, tujuan penilaian adalah memberikan masukan informasi secara komprehensif tentang hasil belajar peserta didik, baik dilihat ketika saat kegiatan pembelajaran berlangsung maupun dilihat dari hasil akhirnya, dengan menggunakan berbagai cara penilaian sesuai dengan kompetensi yang diharapkan dapat dicapai peserta didik.
  1. B.        Saran
Dari beberapa kajian yang berhubungan dengan penilaian pada bab sebelumnya, ada beberapa sara khususnya bagi penilai antara lain :
  1. Jangan memberikan nilai dadakan untuk nilai raport taanpa memeriksa hasil ulangan mereka.
  2. Jangan menebak-nebak nilai siswa tanpa memeriksa hasil ulangan.
  3. Lakukanlah penilaian siswa secara autentik
  4. Hargailah nilai siswa sekecil apapun
  5. Lakukan prosedur penilaian agar penilaian dapat  maksimal
DAFTAR PUSTAKA
Mardapi, Dj. dan Ghofur, A, (2004). Pedoman Umum Pengembangan Penilaian;Kurikulum Berbasis Kompetensi SMA. Jakarta: Direktorat PendidikanMenengah Umum.
Rasyid, Harun dan Mansur, (2007). Penilaian Hasil Belajar. Bandung : PT. Wacana Prima
http://akhmadsudrajat.wordpress.com, Penilaian Hasil Belajar  (2008)
Kusuma, Wijaya (2009). Penilaian Siswa. Artikel Pendidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar