Kamis, 03 Oktober 2013

Isu-isu Pendidikan Islam di Madrasah


Isu-isu Pendidikan Islam di Madrasah : Tinjauan terhadap Strategi Peningkatan Mutu Madrasah dalam Pentas Pendidikan Nasional

A.      Pendahuluan
            Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam berdiri sekitar pertengahan abad ke-5 M. Dengan ditandai berdirinya madrasah yang megah yaitu Madrasah Nizhamiyah di Baghdad.[1][1] Pada awal berdirinya, madrasah sudah memiliki sistem administrasi yang teratur dan rapi serta memberikan kebebasan pada guru dan siswa dalam proses belajar mengajar.
            Madrasah merupakan lembaga pendidikan yang berciri khas Islam yang menarik perhatian masyarakat dewasa ini, karena eksistensinya dan peran yang tampak dalam peraturan Pendidikan Nasional. Peran itu terlihat antara lain dengan adanya reposisi madrasah dalam menghasilkan pendidikan putra bangsa, bermoral tinggi, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi secara beriringan, sekaligus juga meninggalkan pola manajemen konvensional yang selama ini dianggap memberikan kontribusi terhadap keterbelakangan para lulusan madrasah itu sendiri.[2][2]
            Fenomena keterbelakangan madrasah terlihat dari lulusan madrasah yang kurang terampil dan tidak sesuai dengan tujuan dari pendidikan tersebut serta tidak mampu bersosialisasi dengan masyarakat secara baik, misalnya lulusan madrasah tidak paham tentang agama Islam, tidak bisa mengaji Al-Qur’an dan lain sebagainya. Permasalahan madrasah bukan hanya dari siswa tetapi melibatkan semua komponen pendidikan di antaranya kurangnya keprofesionalan guru atau kurikulumnya. Fenomena ini tentunya sudah dipikirkan oleh para pakar pendidikan Islam untuk memperbaiki mutu pendidikan madrasah tersebut. Niat ini tentunya perlu didukung oleh semua pihak terutama masyarakat Islam baik dari segi pemikiran atau dana.
            Dalam perkembangannya yang panjang eksistensi madrasah melahirkan banyak hal positif dan negatif, sesuai dengan pasang surut kualitas para pengelola yang terkait di dalamnya. Tetapi prospek madrasah di masa depan cukup cerah, karena pendidikan semacam ini dibutuhkan dalam menghadapi tantangan dunia yang semakin global. Madrasah yang kaya pengalaman, memiliki ciri khas keIslaman dan mengutamakan pendidikan moral merupakan reaktualisasi potensi madrasah dalam memenuhi kebutuhan serta pemberdayaan masyarakat.[3][3] Menghadapi tantangan globalisasi yang tidak memiliki batas wilayah, pendidikan madrasah dapat dijadikan benteng diri dari arus globalisasi yang membawa kepada kerusakan pada pemikiran dan moral anak bangsa.
B.       Isu-isu Pendidikan Islam di Madrasah : Tinjauan terhadap Strategi Peningkatan Mutu Madrasah dalam Pentas Pendidikan Nasional
1.        Konsepsi tentang Strategi dan Mutu
            Sebelum kita membahas tentang isu-isu pendidikan Islam di madrasah ditinjau dari strategi dan mutu. Terlebih dahulu dijelaskan tentang pengertian strategi dan mutu. Pupuh Fathurrohman mendefenisikan strategi adalah suatu garis besar haluan dalam bertindak untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.[4][4] Sedangkan Solusu mendefenisikan strategi sebagai suatu seni menggunakan kecakapan dan sumber daya untuk mencapai sasaran melalui hubungan efektif dengan lingkungan dalam kondisi yang paling menguntungkan. Selanjutnya Jhon R. Scherchom menjelaskan “a strategy is comprehensive plan the set critical direction and guides the allocation of resources to achieve long-term or organizational objectives”.[5][5]
            Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, maka dapat disimpulkan strategi merupakan suatu cara/kiat dalam bertindak dengan menggunakan kecakapan dan sumber daya untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan secara optimal.
            Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, suatu strategi amat diperlukan karena madrasah sebagai lembaga pendidikan yang memiliki sistem pendidikan yang teratur. Strategi tidak dapat berbuat apa pun jika tidak digunakan oleh unsur-unsur dalam lembaga tersebut. Oleh karena itu, diperlukan komitmen oleh semua pihak dalam suatu lembaga.
            Menurut Akmal Hawi, mutu merupakan kata kunci suksesnya bersaing dalam kinerja berusaha, termasuk dalam bidang pendidikan. Hal ini berdasarkan pada pendapat Pfeffer dan Coote, perkataan mutu menunjukkan kepada suatu ukuran penilaian atau penghargaan yang diberikan pada barang atau jasa berdasarkan pertimbangann objektif atau bobot atau kinerjanya.[6][6]
            Mutu merupakan kualitas yang memiliki standar atau patokan. Semua lembaga pendidikan termasuk madrasah mempunyai keinginan yaitu sebagai lembaga pendidikan yang berkualitas di semua unsur seperti guru dan siswa. Untuk mencapai mutu yang baik, tentunya harus memiliki strategi yang baik serta sinergitas antarkomponen pendidikan.
2.        Permasalahan Madrasah
            Madrasah merupakan lembaga pendidikan yang menjadi tumpuan harapan masyarakat muslim untuk kepentingan pendidikan anak mereka. Harapan itu tidaklah berlebihan mengingat mayoritas masyarakat Indonesia adalah Islam. Hanya saja sampai saat ini madrasah dalam kanca pendidikan nasional masih tertinggal dari lembaga pendidikan umum lainnya, khususnya dalam bidang eksakta dan teknologi. Meskipun usaha perbaikan telah dilakukan dengan memperbaiki kurikulum, yakni memberi mata pelajaran umum 70% dan sisanya pelajaran agama.[7][7] Permasalahan yang terjadi di madrasah merupakan masalah yang harus diselesaikan dengan pemikiran-pemikiran yang rasional dan diikuti dengan keikhlasan dalam beramal. Dengan demikian terciptanya mutu pendidikan yang sesuai dengan harapan.
            Lembaga pendidikan dalam bentuk madrasah di Indonesia cukup banyak, tetapi terbesar adalah berstatus swasta, yakni lebih kurang 96,4%, sedangkan yang berstatus negeri hanya lebih kurang 3,6% dengan total keseluruhan 49.945 buah.[8][8] Jumlah tersebut mengindikasikan bahwa kepercayaan masyarakat kepada lembaga pendidikan dalam bentuk madrasah sangat tinggi. Diharapkan kepada seluruh lembaga pendidikan dalam bentuk madrasah untuk tidak menyia-nyiakan kepercayaan tersebut dengan melakukan terobosan yang positif dan berusaha memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam sistem pendidikan madrasah.
            Menurut Akmal Hawi, ada beberapa sisi kelemahan-kelemanahan yang secara mendasar dimiliki oleh madrasah, antara lain :
a.       Secara struktural, pola kebijakan penyelenggaraan madrasah cenderung bersifat sentralistik. Hampir setiap urusan diatur dan dikendalikan secara terpusat, mulai dari sistem pengelolaan lembaga sampai kepada teknis pengelolaan pembelajaran. Sehingga istilah “otonomi paedagogiknya terampas”, karena guru hanya bertindak sebagai operator.
b.      Secara manajerial, sistem pengangkatan tenaga pendidik yang berlum profesional dan masih bermakna defendent, keadaan ini cenderung mempengaruhi proses perkembangan madrasah. Begitu juga dengan pengangkatan dan pembinaan kepala sekolah sebagai figur sentral di sekolahnya.
c.       Secara finansial, madrasah dalam posisi ini masih sangat kekurangan. Perhatian pemerintah dirasakan belum begitu optimal bila dibandingkan dengan sekolah-sekolah umum lainnya. Keadaan tersebut berlangsung hingga sekarang.
d.      Secara potensial, pemberdayaan peran serta masyarakat baru pada kepentingan dukungan finansial dan terbatas lewat BP3, sedangkan sumber-sumber daya pendidikan yang lainnya masih belum terjamah secara optimal untuk penyelenggara pendidikan.
e.       Belum adanya organisasi yang berjuang sungguh-sungguh untuk kepentingan madrasah secara umum.[9][9]
            Dari pendapat di atas, Akmal Hawi ini, memandang permasalahan secara keseluruhan dari madrasah. Permasalahan tersebut terdiri dari segi struktural (kepengurusan), manajerial (pengelolaan), biaya, pemberdayaan peran masyarakat.
            Banyak para pakar pendidikan umum dan agama mengomentari permasalahan yang dihadapi oleh madrasah. Adapun permasalahan-permasalahan tersebut sebagai berikut :
a.       Romo Mangun Wijaya, bahwa proses pembelajaran di lembaga pendidikan khususnya agama dalam proses pembelajaran lebih mementikan huruf daripada roh, lebih mendahulukan tafsiran harfiah di atas cinta kasih.
b.      Azyumardi Azra, bahwa metodologis pembelajaran PAI masih terjebak ke dalam metodologis yang bersifat kognitif dogmatif.[10][10]
c.       Nurcholis Madjid, bahwa kegagalan pendidikan agama disebabkan Pendidikan Agama Islam lebih menitikberatkan pada hal-hal yang bersifat formal dan hafalan, bukan pada pemaknaannya (Pikiran Rakyat, 30 juni 2003).
d.      Materi Agama (Said Agil al-Munawar), bahwa Pendidikan Agama Islam di sekolah mengalami masalah metodologi, (Pikiran Rakyat, 2003:9)[11][11]
            Berdasarkan permasalahan yang terjadi di madrasah tersebut, menjelaskan pokok permasalahannya adalah terletak pada proses pembelajaran di madrasah, seperti metodologi. Permasalahan tersebut bukan hanya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah saja, melainkan permasalahan bagi umat Islam di Indonesia. Era globalisasi sangat membutuhkan sekali lembaga pendidikan yang bernuansa agama untuk  membentengi diri anak didik dari pengaruh negatif globalisasi dan mempergunakan globalisasi sesuai dengan petunjuk Islam. Oleh karena itu, lembaga pendidikan Islam harus mengutamakan pendidikan akhlak. Pendidikan akhlak merupakan ruhnya daripada pendidikan Islam. Sesuai dengan sabda Rasul Saw : Sesungguhnya Aku (Muhammad) diutus di muka bumi ini untuk menyempurnakan akhlak.
            Mengenai krisis pendidikan Islam di dunia termasuk madrasah, Dr. Fadhil al-Djamaly menghimbau agar umat Islam menciptakan pendidikan yang didasari kepada keimanan kepada Allah, karena hanya iman yang benarlah yang menjadi dasar pendidikan yang benar dan memimpin kita kepada usaha yang mendalami hakikat dan menuntut ilmu yang benar sedang ilmu yang benar memimpin kita ke arah amal yang shaleh.[12][12] Hakikat dari penyelenggaraan pendidikan Islam khususnya madrasah harus diniatkan ikhlas karena Allah Swt. dan bentuk ibadah kepada-Nya, dengan niat ibadah tersebut dapat melahirkan anak-anak didik yang berkualitas.
3.        Peningkatan Mutu Madrasah
            Dalam rangka untuk meningkatkan mutu madrasah baik secara kualitatif dan kuantitatif. Perlu dilakukan strategi untuk meningkatkan mutu tersebut. Namun, dalam hal dibutuhkan kerjasama dan keterlibatan semua pihak yang berkepentingan dengan madrasah. Menurut Akmal Hawi, berikut strategi peningkatan mutu madrasah yang dapat dilakukan dengan usaha sebagai berikut :
a.         Akuntabilitas Proses
            Untuk meningkatkan mutu madrasah, maka upaya yang paling efektif dengan cara peningkatan akuntabilitas proses pendidikannya. Akuntabilitas proses diharapkan benar-benar mampu menjamin  madrasah yang dapat menjaga dan meningkatkan mutunya secara progresif dan terus menerus. Mutu di sini tidak hanya menyangkut masalah isi saja, melainkan juga kesesuaian metodologi pembelajaran.
            Akuntabilitas proses pendidikan dikembangkan dengan cara :
1)      Lebih pada kegiatan belajar daripada mengajar.
2)      Orientasi pelatihan guru lebih kepada memfasilitasi proses belajar daripada mengajar.
3)      Menerapkan pengembangan kurikulum secara komprehensif yang dirancang untuk memelihara integritas pengembangan kemampuan akademik dan teknis dalam proses pembelajaran.
4)      Mengembangkan sistem penilaian menyeluruh terhadap peserta didik untuk menentukan keberhasilan pendidikan sesuai tuntunan masyarakat.
5)      Menerapkan manajemen sistem pendidikan dan pelatihan yang efektif dan efesien dengan memanfaatkan hasil pengalaman belajar awal, sehingga dapat diketahui pengalaman belajar mana yang sudah dimiliki dan belum dikuasai.
6)      Mengembangkan manajemen berbasis pada masyarakat sekolah, sehingga program dan proses pendidikan yang berlangsung dapat diterima dan didukung masyarakat.[13][13]
            Pendapat Akmal Hawi ini menjelaskan bahwa sekolah harus bertanggung jawab dalam hal pelaksanaan proses pembelajaran di madrasah. Madrasah harus meningkatkan mutu proses pembelajaran dengan melakukan tindakan seperti guru harus mengajak siswa aktif dalam proses pembelajaran bukan pengajaran (identik dengan guru sebagai pusat); guru berperan sebagai fasilitator (mengetahui apa yang dikehendaki oleh anak didik); guru menitik-beratkan dalam hal kognitif, afektif, dan psikomotorik begitu juga dalam hal penilaian; sebelum mengajar guru harus melakukan post test; dan mendidik anak didik sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
b.        Profesionalisme
            Profesionalisme merupakan aspek penting lainnya untuk menentukan kualitas pendidikan. Selama ini di madrasah belum sepenuhnya menempatkan para profesional secara memadai untuk menunjang kegiatannya.
            Pertama, guru sebagai penanggungjawab utama perlu mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh. Karena didasari bahwa penentu keberhasilan pelaksanaan pendidikan di madrasah lebih banyak bertumpu pada manajemen guru, sehingga berbagai aspek yang berkaitan dengan guru perlu diperhitungkan, di antaranya, aspek rekrutmen, pelatihan perkembangan karir, dan isentif.
            Kedua, kepala sekolah sebagai personil yang memiliki posisi sangat strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan. Oleh karena penunjukkan kepala sekolah harus melalui seleksi ketat. Apabila memungkinkan dapat dibentuk dewan sekolah yang bertugas di antaranya mengadakan pemilihan kepala sekolah. Setelah melalui proses demokratis, kemudian diusulkan kepada pihak Departemen Agama untuk mengeluarkan SK-nya.[14][14]
            Menurut Surya, guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditindai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Selain itu, juga ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya.[15][15]
            Dalam lembaga pendidikan Islam, istilah “guru salah kamar” merupakan istilah yang sudah biasa di lembaga ini. Seperti guru Matematika mengajar PAI, guru PAI mengajar Olahraga. Lembaga pendidikan Islam dituntut untuk merekrut guru yang sesuai dengan sertifikat pendidiknya, berpengalaman, dan diberi gaji tambahan untuk kesejahteraan guru. Selanjutnya dalam hal pemilihan kepala sekolah harus diserahkan kepada komite sekolahnya bukan kepada Depag. Biasanya kepala sekolah yang dipilih oleh Depag lebih kepada hubungan keluarga (nepotisme), dapat diinterpensi, terjadinya korupsi berjemaah. Kepala sekolah yang dipilih oleh Depag tidak sesuai dengan aspirasi guru.
c.         Meningkatkan Anggaran Biaya
            Berkenaan dengan pembiayaan madrasah, maka perlu upaya sistematis dan terprogram untuk memperjuangkan anggaran pendidikan lebih besar dan keadaan sekarang, sehingga pos-pos pengeluaran untuk kepentingan peningkatan mutu madrasah dapat terpenuhi secara baik, seperti pengadaan sarana dan prasarana.
            Pihak Departemen Agama haruslah melakukan upaya lobi yang sungguh untuk mendapatkan anggaran biaya pendidikan yang lebih besar untuk madrasah. Upaya ini memiliki arti penting meningkatkan mutu dan citra madrasah. Di sisi status madrasah disamakan dengan kedudukannya dengan sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Nasional, namun dari sisi finansial ada ketidak adilan yang terjadi. Dualisme perlakuan selama ini harus segera disadari dan dilakukan upaya nyata dalam rangka peningkatan mutu madrasah.[16][16]
            Untuk menciptakan anak yang berakhlak mulia, lembaga pendidikan Islam memerlukan biaya sebagai suatu usaha untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Untuk itu pihak Depag harus mengetahui hal tersebut dengan melakukan lobi kepada pemerintah atau kepada pihak swasta untuk mendapatkan biaya yang besar seperti halnya yang diterima oleh Diknas. Lembaga pendidikan Islam selalu mendapatkan diskriminasi (dalam hal biaya) dari pemerintah. Menurut Amin Suyitno, negara dan agama merupakan suatu hal yang tidak terpisahkan. Selanjutnya, agama memiliki peran yang amat besar dalam hal memajukan suatu negara seperti halnya pendidikan. Untuk itu, tidak ada alasan bagi pemerintah tidak membantu keperluan agama Islam (termasuk pendidikan yang dikembangkan oleh ormas Islam) mengingat perannya yang amat besar.[17][17] Dengan demikian, jika pemerintah tidak membantu lembaga pendidikan Islam berarti pemerintah lupa akan sejarah negara ini.
d.        Meningkatkan Peranserta Masyarakat
            Menyadari akan pentingnya peranserta masyarakat dalam peningkatan mutu madrasah haruslah dimaknai secara luas, yang tidak hanya memberikan kontribusi secara finansial bagi kepentingan madrasah seperti yang dilakukan BP3 selama ini, namun juga sama pentingnya yaitu keterlibatan masyarakat dalam memerankan dirinya sebagai pengendali kualitas madrasah.
            Keberadaan BP3 selama ini harus segera diganti dengan nama lain sebab nama tersebut bermakna  sempit hanya untuk kepentingan kegiatan pengumpulan dana sekolah saja. Upaya pergantian nama seperti dengan dewan sekolah (madrasah) atau POMG (Persatuan Orang Tua Murid dan Guru) diharapkan dapat meningkatkan peranserta masyarakat memajukan masyarakat.
            Melalui dewan sekolah (madrasah) atau POMG, orang tua dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembuatan keputusan sekolah. Dengan demikian masyarakat dapat memahami, mengawasi, dan membantu sekolah dalam pengelolaan termasuk dalam kegiatan belajar. Besarnya peranan masyarakat dalam pengelolaan sekolah tersebut mungkin dapat menimbulkan benturan kepentingan antara madrasah dengan masyarakat. Untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan antara sekolah, orang tua dan masyarakat, maka perlu dirumuskan batasan peranan masing-masing.[18][18]
            Menurut Akmal Hawi, peranserta masyarakat jangan hanya terletak pada segi finansial (biaya). Madrasah membutuhkan peranserta masyarakat bukan hanya dibidang finansial, melainkan peran dalam hal pengawasan, pemikiran dan moral. Pengawasan dalam artian mengawasi penyelenggaraan proses pembelajaran, biaya operasional sekolah, kebijakan sekolah. Pemikiran dalam artian memberikan kontribusi pemikiran berupa ide dan gagasan. Dan moral dalam artian memberikan semangat, motivasi, mencontohkan akhlak yang baik kepada anak didik. Namun Akmal Hawi menegaskan perlu diberikan pembatasan dalam hal peranserta masyarakat, agar masyarakat tidak terlalu jauh ikut mencampuri urusan sekolah. Jika terlalu jauh ikut campur, maka kemandirian dari suatu sekolah akan lenyap. Tentunya hal ini berlawanan akan harapan pemerintah untuk membuat suatu sekolah yang mandiri.
e.         Evaluasi Diri
            Penggunaan istilah evaluasi untuk sekolah-sekolah khususnya madrasah masih belum populer, padahal evaluasi diri ini merupakan keadaan dimana kita dapat melihat tingkat keberhasilan proses pendidikan yang berlangsung serta kelemahannya sehingga dapat segera diperbaiki.
            Proses evaluasi dan berkaitan erat dengan analisa terhadap data yang dikumpulkan berkaitan dengan komponen :
1)      Efesiensi, merupakan keterkaitan antara masukan/sumber daya dan proses, dan menunjukkan derajat kehematan dalam pengunaan sumber daya dalam proses.
2)      Produktivitas, merupakan keterkaitan antara proses dan keluaran (dalam hal ini), menunjukkan jumlah satuan hasil yang terjadi karena suatu proses tertentu, dihitung berdasarkan penggunaan sumber daya tertentu.
3)      Efektivitas, merupakan keterkaitan antara tujuan dan hasil yang dinyatakan, dan menunjukkan derajat kesesuaian antara tujuan yang dinyatakan dengan hasil yang dicapai.
4)      Akuntabilitas, merupakan derajat pertanggunngjawaban dalam penyelenggaraan madrasah (sekolah).
5)      Kemampuan inovasi, berhubungan derajat kelenturan madrasah atau program-program terhadap perubahan yang terjadi di masyarakat.[19][19]
            Menurut Anas Sudjiono, bahwa evaluasi pendidikan memiliki fungsi sebagai berikut :
1)      Mengukur kemajuan
2)      Menunjang penyusunan rencana
3)      Memperbaiki atau melakukan penyempurnaan kembali.[20][20]
            Selanjutnya, menurut Sukmadinata, bahwa ada dua bentuk yang menjadi objek evaluasi yaitu : 1) evaluasi hasil belajar; dan 2) evaluasi pelaksanaan pembelajaran.[21][21]
            Evaluasi merupakan tahap akhir dari kesemua komponen di atas. Evaluasi digunakan untuk menilai seberapa jauh keberhasilan dalam proses pembelajaran dan untuk perbaikan. Evaluasi merupakan hal yang penting karena dengan evaluasi kita dapat mengetahui keberhasilan yang dicapai dan mana komponen-komponen yang akan diperbaiki untuk selanjutnya.
            Mengenai peningkatan mutu madrasah dalam suatu situs menjelaskan bahwa, upaya meningkatkan mutu pendidikan sudah sejak lama dilakukan pemerintah. Beberapa aspek yang menjadi sasaran dalam upaya tersebut adalah meningkatkan kemampuan guru sehubungan dengan mutu Proses Belajar Mengajar (PBM). Meningkatkan kemampuan Kepala Sekolah sehubungan dengan pengelolaan dan manajemen sekolah. Kemampuan para Supervisor/pengawas sehubungan dengan proses pengawasan dan penilaian pelaksanaan pendidikan di sekolah. [22][22]
C. Kesimpulan
            Lembaga pendidikan Islam khususnya madrasah memiliki banyak permasalahan yang dihadapinya seperti permasalah perekrutan tenaga pengajar; pemilihan kepala sekolah; kurangnya biaya; kurangnya semangat juang organisasi pendidikan; dan pemberdayaan peranserta masyarakat. Untuk menyelesaikan permalahan tersebut diperlukankan strategi yang jitu untuk mencapai mutu pendidikan yang berkualitas.
            Adapun yang perlu dilakukan oleh lembaga pendidikan Islam khususnya madrasah untuk meningkatkan mutunya adalah akuntabilitas proses, profesionalisme, peningkatan anggaran biaya, meningkatkan peranserta masyarakat, dan evaluasi diri. Diharapkan solusi tersebut dapat meningkatkan mutu pendidikan madrasah.







Daftar Pustaka
            Abdurahmansyah. 2009. Teori Pengembangan Kurikulum dan Aplikasi. Jakarta. Grafika Telindo Press.

            Arifin, Muzayyin Arifin. 2009. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Jakarta. Bumi Aksara.

            Djamaludin dan Abdullah Aly. 1999. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Bandung. Pustaka Setia.

            Fathurrohman, Pupuh dan Sobri Sutikno. 2010. Strategi Belajar Mengajar. Bandung. Refika Aditama.

            Forum diskusi mata kuliah Kapita Selekta Pendidikan Islam

            Hawi, Akmal. 2008. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Palembang. IAIN Raden Fatah Press.

            Kunandar. 2010. Guru Profesional. Jakarta. Raja Grafindo Persada.

            Niswah, Choirun. 2010. Sejarah Pendidikan Islam (Timur Tengah dan Indonesia). Palembang. Rafah Press.

            Sudjiono, Anas. 2011. Evaluasi Pendidikan. Jakarta. Raja Grafindo Persada.

            Suyitno, Amin. Bedah Buku “Matahari Terbit Bintang Sembilan”, di sampaikan di Ruang Seminar Pasca Sarjana IAIN Raden Fatah Palembang.

            http://semy22.blogspot.com/2010/04/seni-dan-budaya-dalam-pendidikan-agama.html, Di Akses 06 April 2011, 14:55




2.             Madrasah
a.         Pengertian Madrasah
Kata "madrasah" dalam bahasa Arab adalah bentuk kata "keterangan tempat" (zharaf makan) dari akar kata "darasa". Secara harfiah "madrasah" diartikan sebagai "tempat belajar para pelajar", atau "tempat untuk memberikan pelajaran". Dari akar kata "darasa" juga bisa diturunkan kata "midras" yang mempunyai arti "buku yang dipelajari" atau "tempat belajar"; kata "al-midras" juga diartikan sebagai "rumah untuk mempelajari kitab Taurat’.[23][4]
Kata "madrasah" juga ditemukan dalam bahasa Hebrew atau Aramy, dari akar kata yang sama yaitu "darasa", yang berarti "membaca dan belajar" atau "tempat duduk untuk belajar". Dari kedua bahasa tersebut, kata "madrasah" mempunyai arti yang sama: "tempat belajar". Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, kata "madrasah" memiliki arti "sekolah" kendati pada mulanya kata "sekolah" itu sendiri bukan berasal dari bahasa Indonesia, melainkan dari bahasa asing, yaitu school atau scola.
Secara teknis, dalam proses belajar-mengajarnya secara formal, madrasah tidak berbeda dengan sekolah, namun di Indonesia madrasah tidak lantas dipahami sebagai sekolah, melainkan diberi konotasi yang lebih spesifik lagi, yakni "sekolah agama", tempat di mana anak-anak didik memperoleh pembelajaran hal-ihwal atau seluk-beluk agama dan keagamaan (dalam hal ini agama Islam).
Dalam prakteknya memang ada madrasah yang di samping mengajarkan ilmu-ilmu keagamaan (al-'ulum al-diniyyah), juga mengajarkan ilmu-ilmu yang diajarkan di sekolah-sekolah umum. Selain itu ada madrasah yang hanya mengkhususkan diri pada pelajaran ilmu-ilmu agama, yang biasa disebut madrasah diniyyah. Kenyataan bahwa kata "madrasah" berasal dari bahasa Arab, dan tidak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, menyebabkan masyarakat lebih memahami "madrasah" sebagai lembaga pendidikan Islam, yakni "tempat untuk belajar agama" atau "tempat untuk memberikan pelajaran agama dan keagamaan".
            Istilah madrasah sebagai pendidikan Islam muncul dari penduduk Nisapur, tetapi tersiarnya melalui menteri Saljuqi yang bernama Nizam al-Mulk, yang mendirikan madrasah Nizammiyah. Selanjutnya Gibb dan Kremers menuturkan bahwa pendiri madrasah terbesar setelah Nizam al-Mulk adalah Salahuddin al-Ayyfihi.
b.        Sejarah Madrasah
            Kelahiran madrasah ini tidak terlepas dari ketidakpuasan terhadap system pesantern yang semata-mata menitikberatkan agama, di lain pihak system pendidikan umum justru ketika itu tidak menghiraukan agama. Dengan demikian kehadiran madrasah dilatarbelakangi olehkeinginan untuk memberlakukan secara berimbang antara ilmu agama dengan ilmu pengetahuan umum dalam pendidikan dikalangan umat Islam. Atau dengan kata lain madrasah merupakan perpaduan system pendidikan pesantreandengan pendidikan colonial.[24][5]
            Sebagai lembaga pendidikan Islam setidak-tidaknya munculnya madrasah mempunyai empat latar belakang, yaitu:
1)      Sebagai manifestasi dan realisasi pembaruan system pendidikan Islam
2)      Upaya penyempurnaan terhadap system pesantren ke arah suatu system pendidikan yang lebih memungkinkan lulusannya untuk memperoleh kesempatan yang sama dengan sekolah umum. Misalnya, masalah kesamaan kesempatan kerja dan memperoleh ijazah.
3)      Adanya sikap mentalpada sementara golongan umat Islam, khususnya santri yang terpaku pada Barat sebagai system pendidikan mereka.
4)      Sebagai upaya menjembatani antara system pendidikan tradisional yang dilakukan oleh pesantren dan system pendidikan modern dari hasil akulturasi.



























Tidak ada komentar:

Posting Komentar